Sesuai dengan kebijakan IPB, mahasiswa yang diwajibkan tinggal di asrama IPB adalah mahasiswa dengan kriteria berikut ini :
Mahasiswa yang mendapatkan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K),
Mahasiswa dari Jalur Afirmasi
Apabila ketersediaan kamar telah mencukupi untuk mahasiswa KIPK, maka akan dibuka pendaftaran untuk tinggal di asrama. Apabila jumlah yang mendaftar melebihi kapasitas kamar, IPB akan melakukan seleksi. Seleksi dilakukan oleh Unit Pengelola Asrama Mahasiswa IPB dan Direktorat Pendidikan Kompetensi Umum.